Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, KPK tidak hanya memblokir rekening atas nama Novanto saja tetapi juga rekening milik istrinya Deisti Astriani Tagor, serta dua anaknya Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Menurut Fredrich, pemblokiran rekening Novanto dan keluarga dilakukan penyidik KPK, sejak 2016 lalu.
"Itu sudah lama semuanya diblokir. Kalau ditanya alasan apa, coba tanya ke mereka (KPK). Kalau bilang penyidikan, buktinya kenapa sejak tahun 2016 sudah diblokir," kata Fredrich dikonfirmasi awak media, Selasa, 28 November 2017.
Kendati begitu, kata Fredrich, kliennya tak melakukan gugatan atas pemblokiran ini. Menurutnya biar proses hukum yang memutuskan. "Nggak pernah gugat, karena dia (Novanto) tahu akan sia-sia saja, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," ujarnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK meminta pemblokiran rekening bank atas nama Setya Novanto dan keluarganya. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Pemblokiran dilakukan dengan dasar hukum yang kuat di UU KPK. Karena selain mengacu pada KUHAP dan UU Tipikor, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan, secara khusus juga diatur di UU KPK," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Menurut Febri, pemblokiran dilakukan terkait kepemilikan saham Novanto dan keluarganya di PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Kedua perusahaan itu menjadi peserta lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Penyidik akan terus mendalami profil perusahaan, nama-nama yang tercantum di jajaran komisaris dan direksi, serta kepemilikan saham," kata Febri.
Setya Novanto diketahui saat ini telah ditahan penyidik KPK, menyusul status tersangka korupsi proyek e-KTP. Bukan cuma Setya Novanto, keluarganya juga diduga KPK mengetahui kasus yang ditaksir merugikan negara sampai Rp 2,3 triliun itu. Mulai dari istrinya Deisti, dua anaknya Rheza dan Dwina serta keponakannya Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan, juga sudah pernah dipanggil KPK.
Dalam persidangan Andi Narogong, terkuak Deisti dan Rheza pernah memiliki saham di PT Mondialindo Graha Perdana sebesar 80 persen. PT Mondialindo menguasai saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu konsorsium peserta tender proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.(tqn)







