Depok, Harian Umum - Polisi mengulung puluhan orang yang tergabung dalam geng motor yang melakukan penjarahan di Toko Pakaian Fernando, Sukmajaya, Depok pada Minggu (24/12/2017) dinihari.
"Kami telah mengamankan 24 orang remaja yang terdiri dari 23 laki-laki dan 1 perempuan terkait peristiwa tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana dalam lirisnya , Senin (25/12/2017).
Para pelaku ditangkap tidak dalam waktu bersamaan. Dari 24 pelaku, sebanyak 17 orang ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Pitara Pancoran Mas. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa enam unit sepeda motor, jaket, celana dan kaos hasil pencurian berjumlah puluhan, dan beberapa senjata tajam berupa celurit dan pedang Samurai .
"Sementara tujuh lainnya ditangkap di sebuah bengkel di wilayah Mampang Pancoran Mas," imbuh dia.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif aksi penjarahan toko pakaian tersebut.
Sementara itu pemilik toko mengaku kerampokan 108 helai pakaian yang terdiri, celana, jaket, dan kaos. Diperkirakan kerugian capai belasan juta rupiah.
Toko Pakaian Fernando, dibuka 24 jam karena menurutnya pelanggannya biasa suka berbelanja malam hari.
"Toko saya ini toko kelas bawah saja. Jual pakaian murah yang terjangkau orang banyak. Saya bukan orang kaya dan pengusaha. Saya cuma ambil untung dua-tiga ribu aja. Bagaimana negara ini kalau gerombolan seperti ini bisa beraksi santai gitu. Kayak gak ada hukum negeri ini," kata Chandra.
Sebelumnya diberitakan, video aksi penjarahan di para pelaku viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat seorang penjaga toko tengah mengelap manekuin.
Beberapa saat kemudian, puluhan orang dengan menggunakan sepeda motor mendatangi toko itu dan menjarah barang-barang yang ada di sana.
Usai menjarah barang di toko tersebut, para pelaku yang sebagian membawa senjata tajam itu langsung pergi menggunakan sepeda motornya.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV, dan rekaman video itu dengan cepat menyebar luas di media sosial.