Jakarta, Harian Umum - Polisi mengungkap adanya modus baru peredaran narkotika yang dilakukan lima tersangka pelaku yang memproduksi barang haram. Pengungkapan itu dilakukan Rabu (20/12/2017) setelah adanya penggerbekan pada pabrik narkotika jenis sabu dan ekstasi di apartemen Green Lake Northern, Sunter, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan tersebut diamankan empat orang, yakni Angel Monica, Kevin Lienardi, Hansdy Lukito dan Andry Soebiyanto.
Dalam kasus itu polisi menemukan adanya narkoba yang di masukkan ke dalam kotak minuman dan kotak rokok. Diperkirakan para pelaku sudah beraktivitas lebih dari enam bulan
"Ini modus baru ya. Satu bulan lalu kami juga ungkap ekstasi dalam bentuk sachet. Tapi untuk yang ini dimasukkan dalam kotak minuman," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, menjelaskan kepada wartawan di apartemen Green Lake Sunter.
Polisi menemukan ribuan kapsul ekstasi dan sabu yang sedang dalam produksi didalam kotak minuman yang digunakan diduga merupakan kotak minuman bekas pakai. Para tersangka pelaku juga menyiapkan lem tembak untuk mengembalikan bentuk kotak minuman seperti semula.
Eko mengatakan di lantai 16 apartemen itu, polisi menemukan 7 kg sabu, peralatan home industri ekstasi kapsul, 6.000 butir happy five, 976 gram ketamine, dan 4 bungkus kapsul kosong. Ada pula 4 buah cetakan kapsul ekstasi, 760 gram serbuk ekstasi, timbangan digital, dan lem tembak.
Eko mengungkapkan, saat ini mereka tengah memburu satu tersangka yang buron. Tersangka yang bernama Joy itu merupakan orang yang melakukan peracikan dan koordinasi dengan tersangka lain.
"Kami terus lakukan pengembangan. Saat ini kami buru satu tersangka lagi.," ujar Eko.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yatu AGM, KVL, HLR, dan AS. Mereka dijerat dengan beberapa pasal narkotika seperti pasal 113 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 dan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar sampai maksimal Rp 10 miliar.(tqn)