Jakarta, Harian Umum - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Penerbitan Inpres itu diungkap Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto saat memberikan paparan di Istana, Jakarta, Senin (7/8/2026), dalam rapat terbatas (Ratas) yang yang membahas tentang perkembangan penanganan bencana alam.
Ratas itu dihadiri pejabat terkait secara fisik dan daring (online).
Dalam paparannya, Suharyanto menjelaskan bahwa landasan hukum dalam upaya penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, yaitu Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam Inpres yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026 itu, Prabowo menginstruksikan agar menegakkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta larangan melakukan kegiatan pembakaran hutan dan/atau lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inpres ini juga menginstruksikan pencegahan timbulnya titik panas (hotspot), titik api dan kebakaran hutan dan/atau lahan, termasuk kebakaran yang bersumber dari aktivitas penyiapan maupun pengolahan lahan.
Inpres juga melarang pemerintah daerah menerbitkan aturan yang membolehkan pembukaan lahan dengan cara pembakaran lahan.
"Memastikan tidak diterbitkan atau diberlakukannya kebijakan, produk hukum daerah, keputusan tata usaha negara, perizinan, persetujuan atau diskresi pejabat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang memberikan izin atau dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran hutan dan/atau lahan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," tulis Inpres tersebut dikutip dari kompas.com, Rabu (9/9/2026).
Prabowo juga meminta untuk memastikan pengecualian larangan pembakaran hutan dan/atau lahan berbasis kearifan lokal dilaksanakan secara ketat, proporsional, dan tidak ditafsirkan sebagai justifikasi umum untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain itu, memastikan penerapan kearifan lokal dilaksanakan hanya setelah kondisi dinyatakan aman, yaitu masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat sudah dinyatakan selesai oleh kepala daerah dan dilakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mengefektifkan penegakan hukum pidana, hukum perdata, dan sanksi administratif secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap orang perseorangan, korporasi, pemegang hak, atau pejabat publik yang melakukan, menyuruh lakukan, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan," demikian isi Inpres itu.
Prabowo juga meminta agar peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan, dan/atau hak atas tanah dioptimalkan dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan.
Tidak hanya itu, ada pula perintah untuk menyediakan sarana dan prasarana alternatif pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat sekitar termasuk penggunaan ekskavator untuk dalam jangka pendek dan mendesak guna menggali kanal untuk aliran air dalam rangka pemadaman kebakaran hutan dan/atau lahan dan selanjutnya digunakan untuk membantu masyarakat dalam pembukaan lahan tanpa bakar. (man)






