Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.
Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026), menjelaskan bahwa ketiga ruangan yang digeledah adalah:
1. Ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
2. Ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR); dan
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
”Tim juga menggeledah beberapa ruangan di direktorat terkait. Artinya, penyidik memang melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” imbuh Budi.
Ia menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan layanan di Kementerian ATR/BPN.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” terang Budi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu;
1. Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitoyo Adhi;
2. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri;
3. Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto;
4. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung;
5. Ketua DPP Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz;
6. Muhammad Fakhry, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
7. Erwin, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid; dan
8. Rizal Pahlefi, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(man)







