Jakarta, Harian Umum – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibonong Wisnu Hani Putanto dan empat anak buahnya.
Kebijakan itu diambil setelah Ombudsman menemukan kluster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang diduga digunakan oleh narapidana di lingkungan Lapas itu.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Irjen Kementerian Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).
Keempat anak buah Wisnu yang juga dinonaktifkan adalah Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara.
"Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan (untuk mengetahui) bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan (Ombudsman) dan sampai hari ini," imbuh Rudi.
Ia menjelaskan, pemeriksaan internal dilakukan setelah Menteri Imipas memerintahkan pihaknya berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Area yang dicek tim pemeriksa di Lapas Cibinong termasuk ruangan yang sebelumnya dikunjungi Ombudsman.
"Apa yang saya lihat dan apa yang ditayangkan oleh teman-teman ORI, ada beberapa perbedaan. Ini jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa," imbuh Rudi.
Ia juga mengatakan, sejak Jumat (25/9/2026) telah 52 warga binaan diperiksa oleh tim, dan pada Sabtu ini rencananya yang diperiksa 54 pegawai.
"Untuk itu kami melakukan pemeriksaan dari kemarin sampai hari ini itu sudah 52 warga binaan dan hari ini kami jadwalkan kurang lebih 54 lagi dari para pegawai," katanya.
Rudi menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan hingga kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong diketahui. (man)






