Jakarta, Harian Umum - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) supaya menerapkan biaya sewa penggunaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang dapat dijangkau dan lumrah.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menerangkan, Pemerintah provinsi yang nanti akan menerapkan besaran biaya. Dalam masalah ini, Bapemperda cuma hanya tentukan peraturan jika pemakai SJUT harus dikenai biaya sewa yang hendak tercantum pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Jaringan Utilitas.
“Biarlah Gubernur mempertimbangkan semua aspek dalam menentukan besaran tarif tersebut. Pokoknya kita prinsip wajar dan terjangkau,” ujarnya usai rapat pembahasan revisi Perda di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
Hal seirama diungkap Wakil Ketua Bapemperda Suhaimi. Menurut dia, supaya biaya layanan dapat dijangkau, karena itu Pemerintah provinsi DKI harus atur tingkat batasan bawah dan batasan atas untuk biaya yang akan dikenai ke operator pemakai SJUT.
“Nanti Pemprov memberikan patokan kewajaran, itu ditentukan oleh batas atas dan batas bawah. Sehingga disitu ada nego antara yang ditugaskan oleh Pemprov dan juga operator. Dijarak itulah untuk nego sesuai kewajaran yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Suhaimi mengutarakan, tingkat batasan biaya yang diputuskan Pemerintah provinsi lewat Peraturan gubernur diharap tidak memberatkan warga yang memakai operator pemakai SJUT.
“Tentu jangan sampai membebani, karena bagaimanapun ketika operator menentukan harga, pasti lari ke masyarakat. Kami dari sisi DPRD menegaskan, pembebanan kepada masyarakat harus wajar. Harus disesuaikan oleh kondisi DKI. Kaji matang aturan penentuan tarif,” tuturnya.
Di kesempatan yang serupa, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menerangkan, biaya layanan yang hendak ditanggung ke operator tentu sudah lewat pengkajian dan study lapangan (field studi) sama sesuai ketentuan yang berjalan.
“Angka kewajaran didapatkan dari FS (field study), kajian akademik, kita kumpulkan. Dari FS dan NA (naskah akademik) kita akan lihat untuk ukur angka kewajarannya,” tandas Hari.






