Jakarta, Harian Umum - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya "keluar dari rumah" dan menyerukan jihad untuk menyelematkan negara.
Hal itu diketahui berdasarkan flayer yang hari ini, Selasa (19/3/2024), berseliweran di media sosial.
"SOS, PENTING GENTING !!!" kalimat bermada deklarasi itu menjadi judul flayer di mana di situ.
Pada background-nya ada foto HRS berpidato dengan ekspresi berapi-api, sementara sosok Presiden Jokowi berada disamping HRS dengan tujuh pejabat pendukungnya, di antaranya Luhut Binsar Panjaitan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Foto Jokowi cs dibuat dalam format hitam putih
Berikut imbauan HRS selengkapnya:
"Kepada segenap Bangsa Indonesia diserukan Siaga 1jrlang pengumuman hasil Pilpres 19-20 Maret 2024 untuk Jaga Keselamatan Rakyat dan Kesatuan NKRI.
Jika rakyat disikat pejabat jahat dengan sasis dan brutal, maka.lulamdangkan JIHAD TOTAL, lawan semua Bajingan Bangsat Keparat untuk Jaga Agama, Bangsa dan Negara".
Seperti diketahui, pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN) dan Paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud meyakini telah terjadi kecurangan Pilpres 2024 secara terstruktur, sistematis dan masif demi memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Sejak 16 Februari 2024 atau dua hari setelah hari pencoblosan Pemilu, massa pendukung Paslon nomor urut 1 telah turun ke jalan untuk menolak kecurangan itu, diikuti pendukung Paslon nomor urut 3, hingga 18 Maret kemarin di KPU, tetapi KPU sepertinya mengabaikan aspirasi itu.
Film Dirty Vote mengungkap bawa.kecurangan telah dimulai sejak pemerintah menunda semua Pilkada yang seharusnya dilakukan pada tahun 2022 dan 2023 ke Oktober 2024 danengangkat prnjabat gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya habis pada tahun-tahun itu. Pengangkatan penjabat (Pj) itu diyakini merupakan bagian dari kecurangan, karena Pj dapat dikerahkan untuk mendukung Paslon nomor urut 2.
Namun, puncak dari kecurangan itu adalah terbitnya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang.meloloslan Gibran sebagai Cawapres dengan mengubah norma.pasal 169 huruf q UU Pemilu, padahal MK bukan lembaga pembuat undang-undang, sehingga tak punya kewenangan mengubah pasal 169 huruf q itu.
Namun, meski Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie memutus bahwa ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat dengan membuat putusan itu dan mencopotnya dari jabatan ketua MK, namun.putusan yang cacat hukum itu tidak dibatalkan.
Putusan MK disambut KPU dengan menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres meski PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mensyaratkan usia Cawapres minimal 40 tahun, sementara Gibran baru 36 tahun. (rhm)







