Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Sulistyo Dwi Putro, menyatakan permohonan praperadilan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, gugur demi hukum atau tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara, satu, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Sulistyo saat membacakan amar putusan, Jumat (21/8/2026).
Dalam pertimbangannya, Sulistyo mengatakan bahwa apabila Pemohon (dr Tifa) merasa keberatan terhadap tindakan Termohon melakukan pelimpahan kembali atau pengajuan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, seharusnya demi kepastian hukum, dalil-dalil yang telah diuraikan sebagaimana dalam persidangan praperadilan, diajukan sebagai perlawanan dalam pemeriksaan pokok perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, bukan mengajukan Praperadilan.
Ketika berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, lanjut Listyo, maka status Pemohon adalah terdakwa, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Maka, haknya mengajukan praperadilan telah gugur.
"Menimbang bahwa dengan demikian mengenai eksepsi Termohon permohonan Praperadilan Pemohon gugur demi hukum dan Error in Jurisdiction beralasan hukum untuk dikabulkan, maka Hakim tidak perlu mempertimbangkan eksepsi Termohon selanjutnya," tegas hakim tunggal itu.
Seperti diketahui, dr Tifa mempraperadilankan Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan objek sah atau tidaknya penuntutan.
Praperadilan ini dimohonkan karena setelah Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi dr Tifa dan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, sehingga batal demi hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memperbaiki dakwaan dan mengajukannya kembali ke PN Jaktim, dan diterima. Bahkan jadwal sidang telah ditetapkan pada 6 Agustus 2026.
Namun, pada tanggal 3 Agustus 2026 atau sebelum jadwal sidang, dr Tifa mengajukan permohonan praperadilan yang di situs PN.Jaksel disebutkan bahwa objek yang dipermasalahkan adalah sah tidaknya penghentian penuntutan.
Tialfa disidang karena dilaporkan telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pelapor mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowl, karena ijazahnya dikatakan palsu.
Selain itu, Tifa juga dijerat dengan pasal 32 ayat (1/ dan pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen secara digital. (man)







