JAKARTA, HARIAN UMUM – DPRD DKI Jakarta telah secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Covid-19 pada Senin kemarin (19/10/2020).
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengajak semua masyarakat Ibukota untuk mematuhi aturan hukum yang sudah berlaku tersebut.
Sebab menurut dia bakal ada sanksi bagi pelanggar aturan yang terbilang cukup berat.
"Sebab sanksi bagi pelanggar terbilang cukup besar," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Selasa (20/10).
Salah satunya Politisi PDI Perjuangan itu pun membeberkan, setiap warga yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, akan terancam pidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.
Kemudian, pada Ayat 1 Pasal 31 yang mengatur mengenai pelanggar yang membawa jenazah berstatus probable atau konfirmasi yang berasal dari fasilitas kesehatan, dapat sanksi dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Dia meminta agar Pemerintah DKI segera mensosialisasikan aturan dan sanksi kepada masyarakat.
"Saya telah meminta agar sanksi tegas ini dan sejumlah sanksi lainnya segera disosialisasikan Pemprov DKI Jakarta secara masif," pungkasnya.
Untuk diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 berisikan 11 Bab dengan 35 pasal. (Zat)