TANGSEL, HARIAN UMUM - Seorang wanita berkebangsaan Thailand berhasil diamankan Satuan ResNarkoba Polres Tangsel, di sebuah hotel dibilangan Depok, beberapa waktu lalu.
Wanita berinisial CA (21) yang berhasil mengelabui kepolisian bandara tersebut, kedapatan menyembunyikan sabu seberat 283 gram dikemaluannya.
Hal tersebut diungkap Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan saat menggelar jumpa pers, Kamis (31/10/2019). Kapolres menyatakan, CA diringkus bersama keempat tersangka lain berinisial DM, HM, RI dan AW bersama barang haram lainnya berupa ganja seberat 1,4 Kg.
"Tersangka CA kita ringkus dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya. CA yang menyembunyikan sabu dalam kemaluannya, kita tangkap bersama 4 tersangka lain di sebuah hotel dibilangan Cinere, Depok beberapa waktu lalu," kata Kapores kepada wartawan.
"CA merupakan kurir yang dikendalikan oleh salah seorang DPO di kawasan Jakarta, dengan bayaran 30 ribu bath (sekira Rp14 juta) untuk sekali pengiriman. Saat ini kita masih kembangkan," tambahnya.
Dengan barang bukti sebanyak itu, lagi kata Kapolres, pihaknya menyatakan sudah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba.
"Jangan ditanya nilainya. Karena dengan barang bukti sebanyak ini, positifnya adalah kita sudah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya 'sampah' ini," tandasnya.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.



 
                                



