Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2026), menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pada pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dipimpinnya.
Sebelumnya, Sirajudin ditangkap KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (21/9/2026).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu SJL selaku Bupati Bolaang Mongondow Utara,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya melakukan OTT.
Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, di mana Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta; Rp50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati; dan Rp20 juta didapatkan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.
Atas perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sirajudin saat ini ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (man)





