Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/8/2026), menahan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Kasus itu terjadi saat Gatot masih menjabat sebagai kepala Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode Juni 2023 hingga Februari 2026.
Gatot ditahan setelah diperiksa selama beberapa jam oleh penyidik komisi antirasuah. Ia keluar dari Gedung Merah Putih tempat di mana dirinya diperiksa, sekitar pukul 17.52 WIB dengan mengenakan jaket hitam yang dilapisi rompi tahanan KPK bernomor 157. Tangan Gatot diborgol.
Setelah keluar dari Gedung Merah Putih, Gatot langsung digiring tim KPK menuju mobil tahanan dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Wartawan sempat mencoba mewawancarai Gatot sejak dia keluar dari Gedung Merah Putih, akan tetapi Gatot memilih bungkam sambil menundukkan kepala hingga masuk mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap di Ditjen Bea dan Cukai.
Gatot diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2026.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, Gatot menerima uang sebesar Rp 3,25 miliar dari Bos PT Blueray, John Field, selama periode Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
“Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp 61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH (Gatot Heroe),” katanya.
Uang itu, jelas Taufik, diterima Gatot saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan Tahun 2025-2026.
"Penerimaan uang oleh Gatot dan sejumlah pejabat Bea Cukai berawal pada Juli 2025," imbuh Taufik.
Ia menjelaskan, saat itu Bos PT Blueray John Field dipanggil oleh Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC). Dalam pertemuan itu, John Field menjelaskan kegiatan usaha korporasi miliknya serta meminta pihak Bea dan Cukai untuk memberikan informasi apabila ada atensi.
"Kemudian, diduga ada permintaan sejumlah uang dari ORL (Orlando) untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen,” sambung Taufik.
Beberapa hari setelahnya, John Field kembali dipanggil ke kantor pusat Bea dan Cukai untuk menemui Gatot dan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingg Januari 2026.
Pada pertemuan lanjutan tersebut, John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya, dan sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Rizal menawarkan John Field untuk bertemu langsung dengan Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,.
Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot Heroe, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya John Field.
Setelah pertemuan tersebut, John Field kembali dihubungi Orlando untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya.
"ORL (Orlando) menyampaikan sejumlah permintaan dengan nominal berbeda-beda, yakni untuk BC1 senilai Rp2 miliar, BC2 sebesar Rp1 miliar, dan BC3 sejumlah Rp500 juta,” ungkap Taufik.
Namun, beberapa hari berselang, Orlando mengubah nominal permintaan kepada John Field menjadi BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
Jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk Gatot Heroe yang diserahkan oleh Enov di ruang kerjanya.
“RZL (Rizal) turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan, ”Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya”,” kata Taufik.
Dijelaskan Taufik, maksud dari penyampaian Rizal tersebut adalah agar anak buahnya mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan John Field agar tidak menunggu terlalu lama.
Dia juga mengatakan, pihak John Field memberikan uang kepada pegawai pada Subdit Penindakan Direktorat P2 DJBC dengan tujuan agar mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan di Bea dan Cukai.
Dengan demikian, dalam kurun Juli 2025 sampai Januari 2026, John Field telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar.
Atas perbuatannya, Gatot Heroe dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (man)


