Jakarta, Harian Umum - Sedikitnya 93 pegawai dan eks pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungutan liar (Pungli) dan dihadapkan pada sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) komisi antirasuah tersebut mulai hari ini, Rabu (17/1/2024).
Ke-93 pegawai tersebut di antaranya ada yang menjabat kepala rumah tahanan (Karutan), mantan Karutan, pengawal tahanan, dan staf biasa.
Pungli terjadi di Rutan KPK.
“Macam-macam 93 itu, ada kepala Rutan, ada mantan kepala Rutan, ada apa ya ... semacam komandan regunya yang gitu-gitu,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).
Ia menegaskan, ke-93 pegawai itu disangkakan dengan pasal etik yang berbeda-beda, tetapi secara umum tindakan yang mereka lakukan bermodus memberikan pelayanan lebih dan melanggar ketentuan kepada para tahanan untuk mendapatkan pungutan.
“Bisa juga dalam bentuk apa namanya, ngecas Hp dan lain-lain,” jelas Syamsuddin.
Ia menyebut, Dewas membagi 93 orang itu dalam tujuh berkas perkara yang berbeda, sesuai dengan pasal yang disangkakan. Dari tujuh berkas itu, enam di antaranya masing-masing menyangkut 15 orang, sementara satu perkara lainnya terkait tiga atasan pegawai Rutan.
“Saya lupa ya tepatnya, tapi yang tiga itu antara lain kalau tidak salah ya, ... saya juga lupa lupa, ingat bos bosnya lah,” kata Syamsuddin.
Dugaan pungli itu ditemukan Dewas KPK pada 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan diketahui kalau dugaan pungli terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.
Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.
Atas temuan itu, Dewas melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang saksi, termasuk tahanan KPK. Mereka menyatakan telah mengantongi bukti dan menemukan uang dalam Pungli itu mencapai sekitar Rp 6,148 miliar. Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.
Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana, sedang Sekjen KPK mengusut dugaan pelanggaran disiplinnya. (rhm)







