Jakarta, Harian Umum - Komisi C DPRD DKI Jakarta minta pemprov tidak tergesa-gesa ambil peraturan menaikkan pajak atau retribusi sebagai tanggapan atas pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah.
Anggota Komisi C Lukmanul Hakim mengutarakan hal tersebut dalam rapat kerja bersama eksekutif. Terkait pembahasan dan pendalaman Ranperda APBD DKI Jakarta 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/10).
Dia memandang, peraturan itu bisa memunculkan tekanan baru untuk warga. Khususnya kelompok rentan. Apalagi, warga tengah hadapi beragam tantangan ekonomi.
Menurut Lukmanul, warga mulai khawatir pada kemungkinan ada peningkatan pajak dan retribusi wilayah.
Tidak itu saja, warga cemas kebijakan pengurangan DBH berpengaruh pada program subsidi dan bansos (Bantuan sosial).
Keadaan itu, kata Lukman, dapat membuat tekanan ganda. Memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
"Warga DKI Jakarta ini hari merasa takut pajaknya dinaikin-naikin," tegas Lukmanul.
Dia menjelaskan, pembuatan kebijakan pajak harus dengan berhati-hati. Memerhatikan keadaan sosial warga.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta jangan cuma fokus pada kenaikan penghasilan. Tetapi harus pertimbangkan imbas pada semua masyarakat.
"Jika menurut kami dalam soal menaikan pajak atau retribusi ini minta pertimbangan yang dalam. Terutama untuk warga DKI," tandas Lukman.







