Garut, Harian Umum - Komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajad; dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri, Sabtu (24/2/2018), ditangkap tim gabungan dari Satgas 1 Operasi Antimoney Politic Bareskrim Mabes Polri, Satgas Pilkada Jabar dan Polres Garut.
Kedua oknum itu diduga menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler dari tangan Ade Sudrajad.
Sedang dari tangan Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar. Petugas juga memeriksa saksi-saksi," katanya seperti dilansir Sindonews, Minggu (25/2/2018).
Ade dan Heri diduga melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (man)







