Jakarta, Harian Umum - Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, Senin (27/7/2026), diperiksa Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA.
Kasus yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Syibal Mulasi pada tanggal 31 Desember 2025 itu dan diregistrasi sebagai laporan bernomor LP/B/9550/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, telah naik ke penyidikan sejak 13 Juli 2026.
Nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus ini bernomor SP.Sidik/751/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber.
Gufroni tiba di Polda Metro Jaya dengan ditemani sejumlah pengacara dari beberapa kantor advokat, antara lain dari LBHAP PP Muhammadiyah, Fajar Gora & Partners, Ahmad Khozinuddin Law Firm, dan Hidayatullah Law Firm.
Yang menarik, mantan penyidik KPK Lakso Anindito dari IM57 + Institut juga turun gunung membela Gufroni yang dikenal sebagai pengacara para korban proyek Pantai Indah Kapuk (PIK-2), proyek milik Taipan Sugianto Kusuma alias Aguan dan Anthoni Salim di Kabupaten Tangerang, Banten.
Para tokoh dan aktivis yang selama ini membersamainya dalam membela korban PIK-2 yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Banten (KRN) dan Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN), juga hadir di Polda Metro Jaya untuk mengawal pemeriksaan Gufroni.
"Saya ditarget, karena sejak kasus ini dilaporkan, saya belum pernah diklarifikasi, akan tetapi tahu-tahu kasusnya sudah naik penyidikan," katanya di Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dilaporkan karena konten di akun Tiktok -nya yang ia posting pada Desember 2025.
"Dalam konten itu saya sebenarnya hanya mengingatkan atau nasehat kepada Gubernur Aceh Mualeem untuk berhati-hati terhadap Aguan yang berada di balik Yayasan Budha Tzu Chi, karena rakyat Banten menjadi korban kezolimannya. Bisa disimak ucapan saya di akun TikTok saya dan di unggahan itu saya cantumkan atau di-caption pula tulisan opini dari Rekan. Jadi, saya hanya mengutip dari judul sebuah tulisan tersebut," tegasnya.
Gufroni belum tahu apakah pelapor punya legal standing sebagai kuasa hukum Mualeem, Aguan atau Yayasan Budha Tzu Chi, ataukah tidak, akan tetapi katanya, pelapor terindentifikasi seorang pengacara.
"Info yang saya dapatkan, pelapor tidak terima unggahan saya dikait-kaitkan dengan masyarakat Aceh dan saya dituduh menghasut untuk menebar permusuhan terhadap pribadi dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama dan ras dan antar golongan. Pasalnya, berlapis-lapis baik pasal-pasal KUHP dan UU ITE," katanya.
Dari surat panggilan yang diterima Gufroni dari Ditressiber Polda Metro Jaya diketahui kalau Gufroni dibidik Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 243 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.
Berikut alasan Polda menjerat Gufroni dengan pasal berlapis seperti itu:
"Untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memuat muatan menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) dan atau penghapusan diskriminasi ras dan etnis bagi siapa pun yang melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis berupa pidato, tulisan, atau perbuatan yang menunjukkan kebencian atau rasa benci dan atau Setiap Orang yang menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dan atau Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya bahwa berita demikian mengakibatkan kerusuhan di masyarakat".
Gufroni mengatakan, ia senang kalau si pelapor adalah kuasa hukum Aguan, karena dengan begitu jelas legal standing+nya.
"Saya justru lebih senang kalau pelapor sebagai kuasa hukum Aguan. Jadi, jelas legal standingnya," kata Gufroni.
Tokoh Banten Kholid Miqdar yang hadir di Polda Metro Jaya, mengeritik pelapor karena telah memidanakan Gufroni.
"Kalau Aguan meng-kriminalisasi Pak Gufroni, sama artinya Aguan dan antek-anteknya menabuh genderang perang terhadap rakyat Banten," katanya.
Ia mengingatkan bahwa pihaknya dan Gufroni sedang berjuang melawan perampasan tanah masyarakat Banten di pesisir Tangerang hingga Serang oleh PIK-2, mereka sedang berjuang untuk mempertahankan ruang hidup dan kedaulatan RI karena PIK-2 adalah pemukiman elit yang akan dihuni oleh mayoritas orang asing, khususnya dari China.
"Kami akan berdiri di belakan Pak Gufroni, karena kami tidak rela Beliau dikriminalisasi!" Kholid. (rhm)







