Surakarta, Harian Umum- Ketua Presidium Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran jadwal kampanye Pemilu 2019.
Pada Rabu (13/2/2019), Slamet akan diperiksa Polres Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tersangka.
"Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019) malam seperti dilansir tempo.co, Senin (11/2/2019).
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pelangaran diduga dilakukan saat Slamet berorasi di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya yang diselenggarakan pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Dalam orasinya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat. Mereka pun melimpahkan perkara ini ke Polresta Surakarta.
Status tersangka ini membuat Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu. (rhm)







