Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengancam akan melaporkan kasus maraknya tower mikrosel ilegal yang berdiri di aset milik Pemprov DKI Jakarta, ke aparat berwenang seperti KPK atau kepolisian.
"Langkah itu akan kami lakukan jika terbukti ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dalam kasus ini yang melibatkan instansi terkait seperti PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan badan atau lembaga lainnya," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Ia mengakui, untuk menelisik kasus ini pihaknya telah membentuk tim, dan berharap PTSP mengungkapkan data dengan fair karena ia yakin jumlah tower mikrosel yang berdiri di aset Pemprov secara ilegal tak hanya 12 seperti tertuang dalam surat yang dikirim TPST kepada Satpol PP pada 8 Januari silam, melainkan ribuan.
"Dalam surat itu TPST meminta Satpol PP agar mencabut izin ke-12 menara mikroselular itu, dan saya bertanya-tanya mengapa hanya 12? PTSP sebagai satuan kerja yang menangani masalah perizinan pasti punya data lengkap, dan saya desak PTSP untuk berani transparan," katanya.
Ia curiga banyaknya tower mikrosel ilegal merupakan buah dari praktik KKN di semua SKPD terkait, termasuk PTSP, sehingga tim yang dibentuk juga akan menelisik bagaimana proses perijinan tower itu dikeluarkan.
"Tim bahkan juga akan mendalami soal aset-aset milik Pemprov DKI yang digunakan untuk pendirian menara mikrosel, untuk mengetahui berapa banyak dari aset-aset itu yang masih berstatus tidak disewa alias dipakai tanpa bayar dan dugaan potensi terjadinya kerugian pajak sewa lahan dan lainnya," imbuh dia.
Aktivis yang akrab disapa SGY ini mengaku akan mencari momen yang tepat untuk mendiskusikan hal ini dengan Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno, karena keberadaan tower-tower ilegal ini juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau semua tower berstatus legal dan membayar sewa lahan, tentu akan meningkatkan pemasukan pajak, dan pendapatan Pemprov DKI, PAD dari sektor ini bisa melebihi target. DPRD harus tegas bersikap dan jangan bermain mata," tegas SGY.
Seperti diketahui, maraknya tower mikrosel bermasalah sedang menjadi perhatian Komisi B DPRD DKI Jakarta karena banyak perusahaan yang mendirikan tower mikrosel lebih dari yang tertuang dalam perizinan yang dikeluarkan PTSP.
"Kita mendapat masukan yang di-acc 10, ternyata yang dipasang (yang didirikan) 200. Imi yang terjadi," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Darussalam, Kamis (11/1/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik bahkan mengatakan kalau Dewan berencana membentuk Pansus untuk mengusut tower mikrosel ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI.
Sebab, kata politisi Gerindra ini, penggunaan lahan Pemprov untuk tower mikrosel ilegal merupakan bentuk penyimpangan pemanfaatan aset.
Data Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyebut, saat ini telah ditemukann 1.129 tower mikrosel ilegal di Ibukota, dan tower-tower itu kebanyakan berdiri tanpa izin di lahan milik Pemprov. (rhm)







